Tidak Dikenakan PPN, Berikut Jenis Pajak Makanan di Restoran

- 18 Maret 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi -PPN
Ilustrasi -PPN //Pexels/Chan Walrus

MEDIA PAKUAN - Makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pemeriksaan pusat.

Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.

Adapun pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang disajikan di restoran merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Seperti diketahui, pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan pajak yang dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga: Tepat Sasaran Dalam Penyaluran BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp2,4 Juta, Kemenkop akan Lakukan Hal ini

Baca Juga: Sudah Terlihat Hasilnya di 2020, Jokowi Lanjutkan Program BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi swcara perorangan atau badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang tentunya kontribusi ini dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu.

Pajak daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai atau menambah pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Diprediksi Diguyur Hujan Lebat hingga Malam, BMKG Beberkan Wilayahnya

Baca Juga: Warga yang Terdata di DTKS, Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Berikut Dasar Peraturannya

Pajak daerah terdiri dari dua tingkat, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak provinsi ada lima jenis, yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Sementara pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota terdiri dari sebelas jenis, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan;

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga: 5 Shio yang Diramalkan akan Beruntung Hari Ini Siapa Saja?

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Kamis 18 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

Sedangkan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran ini merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Yang menjadi objek pajaknya adalah pelayanan yang disediakan, meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa.

Berdasarkan pasal 40 undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Kamis 18 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTVBaca Juga: Siap-siap! 6 Zodiak Ini Dapatkan Rezeki Nomplok


Besaran pokok pajak restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak restoran dipungut di daerah tempat restoran berada.

Terlepas dari jenis pungutan pajaknya, baik itu tergolong pajak pusat maupun pajak daerah, yang penting keduanya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah masing-masing merupakan sumber pendapatan bagi daerah tersebut yang nantinya digunakan untuk membangun daerah.

Apabila masyarakat membayar pajak restoran, maka bisa dikatakan telah berkontribusi membangun daerah dan tentu saja kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x