Ingin Belajar Pajak? Berikut Istilah-Istilah Umun Perpajakan yang Wajib Kamu Ketahui

- 16 Maret 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pixabay/Bru-nO

MEDIA PAKUAN - Dalam perpajakan terdapat istilah-istilah perpajakan yang mungkin tidak serta merta mudah dipahami secara langsung, terlebih oleh pemula yang kena pajak.

Untuk menunaikan hak dan kewajiban sebagai warga negara, setiap masyarakat yang memenuhi kriteria membayar pajak tentu ingin kemudahan melaksanakan kewajibannya.

Sehingga perlu mengetahui mekanisme, aturan, dan istilah yang digunakan pada setiap transaksi pajak agar dapat melakukannya sendiri secara mandiri.

Bagi kamu yang ingn lebih memahami hak dan kewajiban pajak, silahkan untuk menyimak beberapa istilah umum terkait dengan perpajakan berikut ini.

Baca Juga: Diprediksi akan Turun Hujan Lebat di Berbagai Daerah, BMKG Himbau Masyarakat Indonesia Waspada

Baca Juga: Kembali Dilanjutkan di 2021, Ini Penyebab Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2020 Terhambat

Pajak adalah kontribusi wajib dari orang pribadi secara perorangan atau badan terhadap negara yang terutang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan sepenuhnya digunakan untuk keperluan negara serta dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan undang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang meliputi sebagai pembayar, pemotong, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Sinetron Turki Hercai dan Drakor Reply 1988 akan Hadir di Program Acara NET TV Hari Ini

Baca Juga: Kantor Pos Indonesia Sudah Siap salurkan BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Peserta KPM Bersiaplah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.

Badan adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan baik itu yang melaksanakan usaha maupun yang tidak memiliki kegiatan usaha.

Badan ini meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan usaha tetap.

Baca Juga: Terapkan Daerah Darurat Militer, Keamanan Myanmar Bunuh Puluhan Anak dan Perempuan

Baca Juga: Update! KODE REDEEM ML 16 Maret 2021, Bagi yang Belum Digunakan Segara Tukar Kodenya

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang;

Memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, ataupun memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak atau penyerahan kasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai kegiatan usaha dalam mendapatkan penghasilan yang tidak terikat dengan hubungan kerja.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka April 2021, Ada 1 Juta Lowongan yang Dibuka

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun berdasarkan kalender kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun dengan buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x