35 Kursi DPRD Kota Sukabumi Telah Ditetapkan, Ini Nama-nama Anggotanya

- 2 Mei 2024, 22:56 WIB
Rapat pleno penetapan kursi DPRD Kota Sukabumi, Kamis 2 Mei 2024.
Rapat pleno penetapan kursi DPRD Kota Sukabumi, Kamis 2 Mei 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan 35 kursi DPRD Kota Sukabumi hasil dari kontestasi Pemilu Legislatif (pileg) 2024, Kamis 2 Mei 2024.

Setelah dilakukan rapat pleno dengan perwakilan partai politik, pembagian kursi ditetapkan. Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, penetapan kursi ini dilakukan usia telah dipastikannya tidak ada laporan perselisihan pemilu di Kota Sukabumi yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kemarin setelah MK melayangkan surat resmi kepada KPU RI merilis untuk kabupaten kota dan provinsi mana saja yang teregistrasi. Nah ternyata Kota Sukabumi termasuk salah satu yang Alhamdulillahnya tidak ada kasus yang diregistrasi di MK sehingga kami boleh melakukan penetapan," ujarnya di salah satu hotel yang berada di Jalan Suryakencana Kota Sukabumi, Kamis 2 Mei 2024.

Imam mengatakan, setelah dipastikan tidak ada perselisihan di Pemilu tingkat Kota Sukabumi yang teregistrasi di MK, maka penetapan kursi baru bisa dilakukan.

Baca Juga: Benang Merah Tewasnya Bocah 7 Tahun Usai Disodomi dan Dicekik Mati oleh Pelajar SMP Sukabumi

"Penetapan ini berdasarkan ketentuan pasal 25 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan kursi untuk nama anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih ditentukan sesuai dengan perolehan suara partai politik di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Hitungan tersebut berdasarkan metode Sainte Lague murni atau menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam suatu dapil.

"Pembagian kursi Dapil ini dengan membagi suara saat setiap partai politik yang diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya serta diturunkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, hingga pembagian kursi ini habis terbagi," tandasnya.

Baca Juga: Usai Cekik-Sodomi dan Buang Mayat Bocah 7 Tahun, Pelajar SMP Sukabumi akan Dicek Psikologinya

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah