Anda Telah Daftar BLT UMKM, Cek dan Ketahui Nama Penerima BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

- 21 Maret 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi / BLT UMKM dilanjutkan di 2021
Ilustrasi / BLT UMKM dilanjutkan di 2021 /ANTARA/Adeng Bustomi



 

MEDIA PAKUAN -Para pelaku usaha mikro yang telah mendaftar sebagai penerima BLT UMKM nantinya bisa cek status pendaftarannya di link bank BRI.

Link tersebut bisa di cek melalui link eform.bri.co.id. sehingga para pelaku usaha mikro kecil bisa mengecek nama penerima dengan cepat.

Penyaluran BLT UMKM 2021 ini akan segera disalurkan kembali kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah masuk kategori penerima.
   
Para pelaku usaha mikro kecil pada saat pemerintah mencairkan BLT MKM, sebaiknya sebelum ke bank cek terlebih dahulu melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Hari ini 21 Maret 2021 Kembali Dibuka di Satu Lokasi Mulai Pukul 08.00 WIB

Baca Juga: Pengguna Daya 450 VA Bisa Dapat Token Listrik Gratis Maret, Cek www.pln.co.id dan PLN Mobile, ini Caranya

Sebab, banyak para pelaku usaha mikro kecil pada saat pencairan BLT UMKM langsung mengecek ke bank akan tetapi, tidak mendapatkan bantuan tersebut dikarnakan tidak mengetahui status dirinya sebagai penerima.  
 
Mengecek eform.bri.co.id.akan memberikan informasi terkait BLT UMKM sekaligus mengetahui nama penerima BLT Banpres UMKM secara cepat.

Adapun cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: PT PLN Siap Berikan Bantuan Token Listrik Gratis untuk 6,1 Juta Pelanggan Jawa Barat di Maret 2021

Baca Juga: Jelang Akan Dibukanya Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x