Ketentuan Bea Materai Rp.10.000 dan Kriteria Dokumen yang Dikenakan Pajak

- 21 Maret 2021, 07:48 WIB
Ilustarasi Materai
Ilustarasi Materai /Anindira Kintara/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ramalan 3 Shio Hari Ini Minggu 21 Maret 2021: Diprediksi Kurang Beruntung

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, salinan risalah lelang, minuta risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah