"Bagaimana kalau dikemudian hari KPK mengusut kasus tipikor yang brsentuhan dengan kepentingan rezim," sautnya.
Baca Juga: MASIH BERPOLEMIK! Tidak Terima Dipecat Dari Demokrat, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Menggugat AHY
18 tahun sejak 2003, sambungnya, dengan sederet prestasi penindakan, WTP, OTT, cela apa pada pegawai KPK dengan model merit system selama ini sampai harus di-ASN-kan.
"Kalaupun ada satu dua oknum pegawai KPK yang "nakal" itu tdk menutup fakta mayoritas yang lain bersih. Juga membuktikan sistem pengawasan internal berjalan. Jadi apa alasan alih status," tandasnya.
"Dan yang paling berbahaya, alih status ini akan menghilangkan kekhususan KPK. Selama ini kekuatan KPK disitu, independensi pegawai KPK (non ASN) adalah bagian dari kekhususan itu," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa selama ini pegawai KPK tidak pernah takut dengan siapapun, pegawai KPK hanya takut pada Tuhan dan pimpinannya, artinya monoloyalitas.
Kalaupun pimpinannya nakal, tuturnya, ada mekanisme untuk mengadili mereka, melalui majelis etik. Ada control ethic yang luas dari publik.
Baca Juga: Mengerikan! Fakta Penyebab Kecelakaan Bus di Sumedang Diungkap Korlantas Polri
"Kalau jadi ASN, tidak ada lagi monoloyalitas, karena atasan mereka tidak hanya pimpinan KPK, tapi juga Presiden, dan para Menteri," pungkas Abraham Samad.***