Abraham Samad Tidak Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN, Ini Alasannya

- 13 Maret 2021, 17:19 WIB
Abraham Samad menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja melalui unggahan media sosial.
Abraham Samad menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja melalui unggahan media sosial. /Instagram @Abrahamsamad /

MEDIA PAKUAN-Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkap kembali alasan dirinya menolak alih status pegawai KPK.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, ia bersikeras menolak pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: DIHADANG! KKB Papua Larang Angkut Personil TNI-POLRI, Kru Pesawat Pilatus PK-BVY Diultimatum

Ia mengungkap kembali alasan yang menjadi dasar dirinya menolak hal itu melalui akun twitternya @AbrSamad, seperti dilansir Media Pakuan pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Menurutnya, jika pegawai KPK berstatus sebagai ASN akan berbahaya karena semakin mudah diintervensi dan didikte oleh kepentingan rezim yang berkuasa.

"Alih status ke ASN menyimpan bahaya laten, mudah diintervensi, didikte oleh kepentingan rezim yang berseberangan dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebab, pimpinan tertinggi ASN adalah Presiden yang sepenuhnya memegang kendali kekuasaan eksekutif.

"Penting untuk saya ulangi, pimpinan ASN adalah kepala Negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif, dibawah itu ada menteri-menteri yang dari unsur politik," terangnya.

Kemudian Abraham Samad mempertanyakan integritas pegawai KPK yang berstatus sebagai ASN jika menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasa.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x