Abraham Samad Tidak Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN, Ini Alasannya

- 13 Maret 2021, 17:19 WIB
Abraham Samad menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja melalui unggahan media sosial.
Abraham Samad menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja melalui unggahan media sosial. /Instagram @Abrahamsamad /

MEDIA PAKUAN-Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkap kembali alasan dirinya menolak alih status pegawai KPK.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, ia bersikeras menolak pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: DIHADANG! KKB Papua Larang Angkut Personil TNI-POLRI, Kru Pesawat Pilatus PK-BVY Diultimatum

Ia mengungkap kembali alasan yang menjadi dasar dirinya menolak hal itu melalui akun twitternya @AbrSamad, seperti dilansir Media Pakuan pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Menurutnya, jika pegawai KPK berstatus sebagai ASN akan berbahaya karena semakin mudah diintervensi dan didikte oleh kepentingan rezim yang berkuasa.

"Alih status ke ASN menyimpan bahaya laten, mudah diintervensi, didikte oleh kepentingan rezim yang berseberangan dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebab, pimpinan tertinggi ASN adalah Presiden yang sepenuhnya memegang kendali kekuasaan eksekutif.

"Penting untuk saya ulangi, pimpinan ASN adalah kepala Negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif, dibawah itu ada menteri-menteri yang dari unsur politik," terangnya.

Kemudian Abraham Samad mempertanyakan integritas pegawai KPK yang berstatus sebagai ASN jika menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasa.

"Bagaimana kalau dikemudian hari KPK mengusut kasus tipikor yang brsentuhan dengan kepentingan rezim," sautnya.

Baca Juga: MASIH BERPOLEMIK! Tidak Terima Dipecat Dari Demokrat, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Menggugat AHY

18 tahun sejak 2003, sambungnya, dengan sederet prestasi penindakan, WTP, OTT, cela apa pada pegawai KPK dengan model merit system selama ini sampai harus di-ASN-kan.

"Kalaupun ada satu dua oknum pegawai KPK yang "nakal" itu tdk menutup fakta mayoritas yang lain bersih. Juga membuktikan sistem pengawasan internal berjalan. Jadi apa alasan alih status," tandasnya.

"Dan yang paling berbahaya, alih status ini akan menghilangkan kekhususan KPK. Selama ini kekuatan KPK disitu, independensi pegawai KPK (non ASN) adalah bagian dari kekhususan itu," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa selama ini pegawai KPK tidak pernah takut dengan siapapun, pegawai KPK hanya takut pada Tuhan dan pimpinannya, artinya monoloyalitas.

Kalaupun pimpinannya nakal, tuturnya, ada mekanisme untuk mengadili mereka, melalui majelis etik. Ada control ethic yang luas dari publik.

Baca Juga: Mengerikan! Fakta Penyebab Kecelakaan Bus di Sumedang Diungkap Korlantas Polri

"Kalau jadi ASN, tidak ada lagi monoloyalitas, karena atasan mereka tidak hanya pimpinan KPK, tapi juga Presiden, dan para Menteri," pungkas Abraham Samad.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah