MASIH BERPOLEMIK! Tidak Terima Dipecat Dari Demokrat, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Menggugat AHY

- 13 Maret 2021, 15:11 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. //ANTARA/Widodo S. Jusuf//


MEDIA PAKUAN - Marzuki Alie dan Jhoni Allen melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Keduanya menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan yang dilakukan AHY terhadap mereka yang mengkudeta partai Demokrat.

Untuk sidang perdana gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakpus Bambang Nurcahyono membenarkan informasi tersebut.
 
 
 
Ia menyebut gugatan didaftarkan pada 2 Maret.

Selain AHY, dalam gugatan Jhoni Allen juga ada nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

"Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.

Dan untuk gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie, terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY sidang perdananya akan digelar pada 23 Maret 2021.
 
 
Baca Juga: Penggemar Kecewa dengan Lagu Rose BLACKPINK yang Dianggap Mengabaikan Fans Korea

"Sidang perkara gugatan ini dijadwalkan pada hari Selasa, 23 Maret 2021 yang akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," katanya.

Selain Marzuki Alie, dan Jhoni Allen, beberapa politisi yang juga menggugat pimpinan partai demorat diantaranya, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat untuk mereka.

Yang mana, sebelumnya DPP Partai Demokrat melakukan pemecatan terhadap Marzuki Alie, Jhoni Allen, dan sejumlah kader Demokrat lainnya karena dianggap melakukan perbuatan melawan aturan partai.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan siap menghadapi gugatan yang telah dilayangkan mereka.

"Kami siap menempuh jalur hukum untuk menghadapi gugatan yang diarahkan kepada kami sebagai pengurus DPP partai Demokrat yang sah," tandasnya.***






 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x