Sepeda Kena Pajak dan Harus Dilaporkan dalam SPT? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 11 Maret 2021, 09:05 WIB
Cara lapor SPT
Cara lapor SPT /Instagram @ditjenpajakri /

MEDIA PAKUAN - Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan merupakan hal yang wajib dilakukan secara rutin setiap tahun oleh wajib pajak.

Wajib pajak dalam hal ini adalah setiap warga negara yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penyampaian SPT sebagai sarana untuk melakukan perhitungan ataupun check and balance perhitungan dan pembayaran pajak setiap objek pajak untuk satu tahun.

Baca Juga: Dasar Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kepada Pekerja, Simak Jadwal Pencairannya

Pajak objektif merupakan sebuah jenis pajak yang saat timbulnya nilai kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, atau yang disebut dengan istilah taatbestand.

Penggunaan istilah tersebut biasanya mengacu pada keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum kena pajak yang disebut juga sebagai objek pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak objektif diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau perusahaan.

Baca Juga: Sakitnya Tuh Disini ! Cita Citata Diduga Terseret Kasus Korupsi, PPK Joko Santoso: 25 Aliran dan Fee Bansos

Setiap pengguna barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi tersebut.

Pengenaan PPN atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat dari mana barang atau jasa itu berasal disebut sebagai prinsip destinasi.

Tanpa melihat status dari pembeli, sepeda merupakan salah satu objek PPN yang selanjutnya dikenakan pajak atas konsumsi barang yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Baca Juga: Sempat Gagal Boyong Pemain Borussia Dortmund, Manchester United Kembali Buru Jadon Sancho

Sehingga, setiap pembelian sepeda yang dilakukan sebuah toko dalam negeri maupun luar negeri dikenakan akan PPN dengan tarif sebesar 10 persen.

Adapun jika pembelian dilakukan di luar negeri (impor), selain dikenakan PPN 10 persen, pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian tersebut.

Ketentuan bea masuk barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Dalam PMK ini disebutkan, untuk setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual.

Baca Juga: 29 Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata Menaker Tentang Keberlanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dan untuk yang membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, diatur dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Pada aturan ini, barang pribadi penumpang dengan nilai paling banyak USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis.

Bila harganya dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi USD500. PPN itu merupakan pajak tidak langsung.

Baca Juga: Gumpalan Darah Haid? Simak 7 Cara Mengatasinya

Wajib pajak yang memiliki sepeda, baik yang digunakan sebagai alat transportasi, olahraga, atau hobi, diminta utnuk dimasukan kedalam daftar harta di SPT tahunan dengan kode harta 041.

Sepeda dikenakan PPN karena termasuk barang kena pajak yang merupakan objek PPN sesuai UU No 42 Tahun 2009.

Sepeda merupakan barang kena pajak berdasarkan UU PPN, dan juga dikebakan bea masuk jika melakukan pembelian dari luar negeri atau impor.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah