Tidak Bayar Pajak Bisa Kena Pidana? Begini Mekanisme Penerapan Sanksi

- 10 Maret 2021, 09:02 WIB
Ilustarasi Pidana
Ilustarasi Pidana /Pixabay/luctheo

MEDIA PAKUAN - Setiap wajib pajak pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk menyampaikan laporan dan membayar pajaknya.

Serta sesuai sistem self assessment, yang mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, melaporkan, dan menyetor, pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Timbulnya denda dan sanksi administrasi pajak dikarenakan dalam pelaksanaan di lapangan sistem self assessment masih kurang dipahami oleh sebagian wajib pajak.

Baca Juga: AHY Kirim Surat Terkait Kemelut Partai Demokrat: Presiden Tak Merespon

Wajib pajak harus melunasi denda dan sanksi pajak tersebut. Jika tidak, maka akan dilanjutkan dengan proses penagihan hingga utang pajak tersebut lunas.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak, untuk sampai ke tahap sanksi pidana, wajib pajak tidak mudah masuk penjara. Prosesnya melalui alur penagihan terlebih dahulu.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga: Ingin Satukan Ronaldo dan Messi, Pemiliki Klub Inter Miami David Beckham: Mereka Berada di Puncak

Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT);

Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang tidak disengketakan.

Produk hukum tersebut diterbitkan berdasarkan atas ketidak patuhan wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Ingin Jadi Admin Layanan Zakat? Lowongan Kerja di Baznas Maret 2021, 6 Formasi Kosong Dibuka

Jika wajib pajak telah menerima salah satu produk hukum itu terutama yang paling sering STP, untuk komunikasi dengan petugas layanan pajak agar mengetahui apa yang harus dilakukan.

Menerima STP bukanlah suatu hal yang negatif, justru ini menjadi pengingat untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak sebelum terlilit sanksi yang lebih berat.

Jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan dan tidak melunasi, maka akan diberikan turat teguran dari kantor pajak.

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Realme Dengan Kualitas Kamera Terbaik, Cek Inilah Spesifikasinya

Surat Teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan untuk memperingatkan waib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan.

Setelah lewat waktu  hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh Jurusita maka akan diterbitkan Surat Paksa.

Surat paksa dapat langsung digunakan tanpa putusan peradilan dan tidak dapat digunkan untuk mengajukan banding, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte.

Baca Juga: Siap Menemani Perjalanan, Inilah Daftar Harga Mobil Jeep, Isuzu, dan Daihatsu

Serta mempunyai fungsi ganda menagih pajak dan biaya penagihan, dan dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan.

Wajib pajak yang disandera harus memiliki syarat kuantitatif yaitu memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan syarat kualititif yaitu diragukan itikadnya untuk melunasi utang pajak, serta telah dilakukan penagihan pajak sampai surat paksa.

Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Masih Dicairkan Maret 2021, Segera Cek Penerima di Login dtks.kemensos.go.id

Penerbitan surat paksa dilakukan secara selektif dan penerbitan surat sandera harus mendapat izin tertulis dari meteri atau kepala daerah tingkat I (Gubernur).

Penyanderaan ini dilakukan paling lama enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan.

Wajib pajak dapat dilepaskan jika utang pajak telah dibayar, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat penyanderaan telah habis, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap, dan berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah