MEDIA PAKUAN - Terdapat juga dasar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta di 2021.
BSU BLT BPJS Subsidi Gaji ini kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan penyaluran BSU BLT BPJS Subsidi Gaji di termin 1 dan 2 lalu yang belum tuntas.
Seperti yang diketahui sebelumnya, BSU Subsidi Gaji belum terealisasikan 100 persen.
Itu terjadi karena masih ada permasalah rekening yang masih belum teratasi, sehingga kehabisan waktu pada 2020 lalu.
BSU BPJS Subsidi Gaji disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gumpalan Darah Haid? Simak 7 Cara Mengatasinya
Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.