Dasar Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kepada Pekerja, Simak Jadwal Pencairannya

- 11 Maret 2021, 08:54 WIB
Dasar Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kepada Pekerja, Simak Jadwal Pencairannya
Dasar Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kepada Pekerja, Simak Jadwal Pencairannya /dok/iNSulteng.com

MEDIA PAKUAN - Terdapat juga dasar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta di 2021.

BSU BLT BPJS Subsidi Gaji ini kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2021.

Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan penyaluran BSU BLT BPJS Subsidi Gaji di termin 1 dan 2 lalu yang belum tuntas.

Baca Juga: 29 Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata Menaker Tentang Keberlanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang diketahui sebelumnya, BSU Subsidi Gaji belum terealisasikan 100 persen.

Itu terjadi karena masih ada permasalah rekening yang masih belum teratasi, sehingga kehabisan waktu pada 2020 lalu.

BSU BPJS Subsidi Gaji disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gumpalan Darah Haid? Simak 7 Cara Mengatasinya

Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah