Simak! Tiga Jenis Formulir SPT untuk Lapor Pajak Tahunan Sesuai Penghasilan Wajib Pajak Perorangan

- 9 Maret 2021, 08:17 WIB
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.* //Djponline.pajak.go.id

MEDIA PAKUAN - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang tidak hanya menyediakan satu jenis formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk orang pribadi atau wajib pajak perorangan saja setidaknya terdapat tiga jenis formulir SPT yang penggunaan setiap formulir memiliki peruntukan yang berbeda.

Terkait dengan penggunaan formulir SPT yang akan digunakan untuk menyampaikan laporan pajak masa Pajak Penghasilan (PPh) tahunan harus sesuai.

Baca Juga: Performa Gahar! Inilah Daftar Harga Hp di Atas 5 Jutaan pada Maret 2021: Realme, Vivo, Xiaomi, dan Oppo

Setiap wajib pajak harus memilih formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi dan sumber penghasilannya.

Formulir yang pertama yaitu Formulir 1770 SS, formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60.000.000 dalam satu tahun.

Baca Juga: Kembali Dibuka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Maret 2021, Cek Ini Syarat dan 5 Lokasi yang Tersedia

Untuk dapat melaporkan pajaknya, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta, dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Sehingga memudahkan mengisi formulir 1770 SS, karena dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun.

Formulir SPT 1770 SS ini merupakan formulir yang paling sederhana untuk menyampaikan laporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Cair Maret 2021, Ini Persyaratannya

Dianggap paling mudah karena hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.

Kemudian dipindahkan kedalam formulir 1770 SS serta mengisikan daftar harta sampai akhir tahun tanpa rincian.

Kedua, yaitu Formulir 1770 S, formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi.

Formulir 1770 S ini diperuntukan bagi tiga kritieria wajib pajak orang pribadi, yaitu:

Baca Juga: Selasa 9 Maret 2021 Rilis Kode Redeem ML , Buruan Tukar Kode ML dan Pastikan Kamu dapat Hadiahnya

a. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

b. Wajib pajak prorarangan yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti bunga, royalti, ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya).

c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.

Baca Juga: Tri Rismaharini Ungkap Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Rp3 Juta Dalam PKH, Ini Bocorannya

Formulir 1770 S ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.

Karyawan yang menyapaikan laporan SPT dengan mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A.

Formulir ini juga digunakan oleh OP yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain.

Baca Juga: Rilis Kode Redeem FF 9 Maret 2021, WEAPON, SKIN, BUNDLE, VOUCHER, KARAKTER Bisa memanjakan Para Gamers

Bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian laporan SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampirannya.

Lampiran-lampiran formulir 1770 S seperti data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.

Dan Formulir yang ketiga yaitu Formulir 1770, formulir ini diperuntukkan bagi:

Baca Juga: Inilah 6 Zodiak yang Sangat Tulus Pada Pasangan, Apakah Anda Termasuk?

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha sendiri, seperti usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain.

2. Wajib Pajak perorangan yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain.

3. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Berdasarkan Zodiak Selasa 9 Maret 2021: Sagitarius Mengalami Kesulitan

4. Wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

5. Wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya,seperti bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya.

6. Wajib pajak orang pribadi yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah