MEDIA PAKUAN - Isu tentang investasi miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021, kini kian memanas.
Dalam Perpres No. 10 tahun 2021 yang disampaikan oleh Jokowi, berisi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal salah satunya investasi miras di beberapa wilayah di Indonesia.
Soal investasi miras yang disampaikan Jokowi itu, kemudian ditanggapi oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Saleh menegaskan, pemerintah harusnya mengkaji ulang Perpres investasi miras tersebut.
Ketua Fraksi PAN itu menganggap peraturan tersebut, akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi bangsa dan Negara, daripada positifnya.
Selain mempengaruhi masa depan penerus bangsa, juga akan menimbulkan dan meningkatkan kriminalitas di Tanah Air.
Baca Juga: Siap Siap Dapatkan Bansos BST di Maret 2021, Cek KIS Ketahui Penerima di dtks.kemensos.go.id