Penyaluran BLT UMKM Akan Dilanjutkan, Segera Cek Penerima, Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta

- 2 Maret 2021, 09:32 WIB
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan tahun 2021
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan tahun 2021 /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

 

MEDIA PAKUAN - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM atau BPUM kembali dilanjutkan oleh pemerintah di 2021 ini.

Penyaluran BLT UMKM atau BPUM ini diperuntukan untuk membantu pelaku usaha yang terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.

Untuk mengetahui penerima dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM bisa simak di bawah ini.

Baca Juga: Catat! Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 2 Maret 2021 Berada di Dua Lokasi

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi, untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dengan menghibahkan dana sebesar Rp2,4 Juta.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum daftar BLT UMKM bisa secara online atau dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul  berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ingin Memiliki Smartphone yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama, Cek Inilah 10 Spesifikasi Realme

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Daftar Akun sscn.bkn.go.id dan Penuhi Dokumen CPNS, ini Cara Bisa Ikut Seleksi Pendaftaran di 2021

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Segera Cek NIK di dtks.kemensos.go.id karena Bansos Kemensos Tahun 2021 Cair Maret

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

Baca Juga: Murah Namun Elegan, Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Akhir Februari 2021

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x