DICOKOK! Dua Pelaku Penipu SMS Ditangkap personil Polda Metro Jaya, Yusril Yunus: Kantongi Rp200 Juta Perbulan

- 1 Maret 2021, 19:23 WIB
SMS penipuan masih sering terjadi dan bisa diadukan kepada Kemkominfo melalui @aduanBRTI
SMS penipuan masih sering terjadi dan bisa diadukan kepada Kemkominfo melalui @aduanBRTI /Portal Purwokerto
 
MEDIA PAKUAN - Pihak kepolisian Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga kasus penipuan lewat sms.
 
Pelaku diketahui berinisial U dan HS saat ditanya pihak kepolisian kedua pelaku mengaku belajar menipu secara mandiri.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya merupakan warga Sulawesi Selatan.
 
 
"Kita amankan TKP nya di Pondok Jaya, Tangerang. Tersangkanya berjumlah dua orang berinisial U dan HS yang merupakan warga Sulawesi Selatan," katanya seperti dilansir dari pmjnews.com pada Senin, 1 Maret 2021.
 
Dirinya menjelaskan, saat melakukan aksi penipuan para tersangka menggunakan nomor telpon yang juga digunakan sebagai modem untuk mengirim undian SMS.
 
Hal tersebut dilakukan agar tidak dapat terdeteksi oleh para korbannya.
 
 
"Dia menggunakan modem, untuk mengirim SMS secara random berisi undian harapan, jadi kalau ada korban yang SMS atau telepon balik tuh enggak bisa," ucapnya.
 
Dari aksinya tersebut pendapatan yang dihasilkan kedua pelaku mencapai ratusan juta bahkan mencapai Rp200 juta perbulan.
 
 "Omsetnya yang didapatkan dalam satu bulan Rp200 juta ya," kata Yusri.
 
 
Kini atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372, Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Pencucian Yang (TPPU).
 
Pelaku terancam hukuman kurungan penjara Maksimal 20 tahun.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x