Maraknya Ajakan Install Snack Video, Aswaja NU: Haram! Simak Penjelasan

- 1 Maret 2021, 18:50 WIB
Ini cara melihat dan mengetahui kode undangan Snack Video pengikatan agar berhasil bagi  pengguna baru
Ini cara melihat dan mengetahui kode undangan Snack Video pengikatan agar berhasil bagi pengguna baru /PRMN Metro Lampung/ Rahmi Dwi Alyani/



MEDIA PAKUAN - Maraknya ajakan untuk menggunakan aplikasi Snack Video terus membanjiri berbagai platform media sosial termasuk dalam aplikasi chatting.

Mengajak teman menginstal Snack Video itu disebut-sebut merupakan cara tercepat untuk mendapatkan penghasilan dari aplikasi.

Pasalnya setiap kali berhasil mengajak satu orang teman, yang mengajak akan mendapat reward dari perusahaan sebesar Rp5.000 rupiah sampai dengan  Rp52.000.

Dilansir dari situs islam.nu.or.id, ada beberapa pola transaksi pada aplikasi Snack Video yang dikaji oleh peneliti NU dengan berpatokan pada hasil analisis.
 
Baca Juga: Jiwa BESAR ! Adjo Sardjono Hadiri Sertijab Bupati, Marwan Hamami: Terimakasih Pak Adjo

Pertama berhubungan dengan akad yang dipakai oleh pengguna aplikasi (user). Kedua berhubungan akad yang dipakai oleh kreator konten dengan pengembang aplikasi.

Ketiga, aspek undangan pertemanan dan kaitannya dengan sistem referral. Keempat, akad top up Diamond oleh user. Kelima, akad memberikan apresiasi dari pihak user ke creator content.

Seperti yang dijelaskan peneliti ekonomi syariah PWNU Jawa Timur Muhammad Syamsudin dalam situs NU Online dengan artikel berjudul "Snack Video, Haram karena Ada Unsur Penipuan".
 
Baca Juga: 100 Hari Kerja Marwan - Iyos Fokuskan Perbaikan Kesehatan dan Pembangunan Infrastruktur

Muhammad Syamsudin menejelaskan, misi yang dijalankannya dalam mendapatkan Koin Snack Video sebagai upah (ujrah), meliputi Koin yang diperoleh dari check-in harian, koin dari misi menonton video yang direkomendasikan oleh Snack Video.

Serta aktivitas like dan follow kreator konten, yang mana aktivitas itu menjadikan pihak kreator konten mendapatkan reward berupa sticker yang bisa dijadikan koin.

Koin Snack Video yang diperoleh user ini bisa dikelompokkan ke dalam akad ju’alah (sayembara) yang dicirikan oleh keberadaan janji berupa reward atau pemberian komisi.

Yang mana komisi tersebut disampaikan oleh pihak pengembang, bilamana pihak pengguna aplikasi melakukan aktivitas check in harian.
 
Baca Juga: Serahkan SK Pada PPPK, Bupati Cianjur Herman Suherman Tulis Profesionalisme

"Dalam hal ini adalah termasuk akad ju’alah shahihah, yang disebabkan karena dua hal, yaitu user yang tidak melakukan check in tidak mendapatkan reward koin," Jelasnya.

Misi nonton video selama 15 menit per hari, dengan upah secara meningkat setiap harinya selama kurang lebih 30 hari, juga termasuk akad ju’alah.

Misi ini juga merupakan yang sah secara syara’ dengan catatan koin yang diberikan juga sah untuk dicairkan menjadi rupiah serta pencairannya berasal dari pihak perusahaan.

Sehingga bukan dari pihak pengguna aplikasi lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk memberikan like atau follow terhadap akun yang direkomendasikan.
 
Baca Juga: Dua Tahun 130 Kasus, Ini Strategi Kementerian ATR BPN Berantas Mafia Tanah

"Sebagai catatan, sah atau tidaknya upah dalam syara’ juga bergantung pada objek yang dijadikan misi," terangnya.

Bila upah itu berasal dari menonton video yang tidak mengundang unsur keharaman menontonnya, serta tidak menyebabkan lalainya ibadah.

Dan tidak sampai menghancurkan peradaban serta melanggar norma-norma yang berlaku dalam syara’, maka upah itu secara tegas merupakan yang halal.

Adapun, bila sajian video itu bersifat kebalikannya, dan justru merusak norma dan syara’, maka jangankan nonton videonya dan upahnya, menginstal aplikasinya pun haram.
 
Baca Juga: Segera Cek NIK di dtks.kemensos.go.id karena Bansos Kemensos Tahun 2021 Cair Maret

"Kedudukannya secara fiqih juga bisa dikelompokkan sebagai haram secara syara’ karena illat ta’awun ‘ala al-ma’ashi, tolong menolong dalam perbuatan maksiat dan dosa, tuturnya.

Karena status pekerjaan memberikan apresiasi kepada kreator konten merupakan yang dipandang sebagai mulgha, maka seluruh pendapatan yang diterima, baik oleh kreator konten dan user adalah haram.

Keharaman reward pertama adalah karena illat ta’awun ala al-ma’ashi. Adapun keharaman reward kreator konten adalah karena illat memakan harta orang lain secara bathil.

Diakhir tulisannya, Muhammad Syamsudin menyebut, mengunduh dan menginstal aplikasi Snack Video, serta mengikuti misi-misi yang ada di dalamnya adalah haram secara syara’.
 
Baca Juga: Tetap Betugas Saat Pandemi Korona, Wali Kota Bandung Ingatkan Petugas Damkar Tentang Hal Ini

Hal itu karena disebabkan oleh adanya unsur pengelabuan (tadlis) serta unsur penipuan (taghrir).

"Pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin atas nama saddu al-dzari’ah, yaitu mencegah potensi negatif yang ditimbulkan oleh aplikasi pembodohan masyarakat semacam Snack Video tersebut," tutupnya.***








Editor: Ahmad R

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x