Ini Bukan SMS Penipuan, Tapi Pemberitahuan Anda Mendapatkan Dana BLT UMKM

- 4 Desember 2020, 16:37 WIB
Jika Dapat SMS ini, Maka BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Cair ke Rekeningmu
Jika Dapat SMS ini, Maka BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Cair ke Rekeningmu /tangkapan layar SMS dari BRI (Facebook Diyah Pramudiana Sari) /tangkapan layar SMS dari BRI (Facebook Diyah Pramudiana Sari)/


MEDIA PAKUAN - Pelaku UMKM yang dijamin mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta, akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

SMS tersebut dikirimkan kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan terdampak pandemi Covid-19.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Daftar 10 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin Pada Pilkada Serentak 2020

"Nsb Yth ..., pemilik rek ..., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an...dengan nomor rekening...Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Dampak Covid 19!Kota Sukabumi Manfaatkan Lahan untuk Mengatasi Krisis Pangan

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Inilah Presentase Klub yang akan Memenangkan Liga Champions UEFA 2020-2021, Berikut Daftarnya

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM tahap 2:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

Baca Juga: Terjunkan 835 Personelnya, Polda Maluku Siap Kawal Pilkada 2020

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Buka Showroom Terbaru dan Berbeda dengan yang Lain, Nissan Studio Tampil Lewat Platform Virtual

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Memakan Ribuan Korban Jiwa, Pengungsi Perang Ethiopia: Tak Ada yang Bisa Kuburkan Mereka

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x