Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di 2021

- 23 Februari 2021, 11:07 WIB
Syarat dan cara pembuatan akun Kartu Prakerja 2021.
Syarat dan cara pembuatan akun Kartu Prakerja 2021. /Tangkap layar instagram.com/@prakerja.go.id


 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan melanjutkan memberikan bantuan untuk para pekerja melalui program Kartu Prakerja gelombang 12.

Program Kartu Prakerjaa ini pendaftarannya akan segera dibuka oleh pemerintah di 2021.

Namun meski akan segera dibuka pendaftaran Kartu Prakerja, akan tetapi untuk waktu pembukaannya hingga saat ini belum ada kepastian.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT dan Bansos yang Cair di 2021, Segera Cek dan Ketahui Penerimanya

Akan tetapi, tidak salahnya para pendaftar untuk mengetahui cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat mudah mengikuti pendaftaran tersebut.

Adapun untuk mengetahui cara daftar dan syarat, agar bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 bisa melalui www.prakerja.go.id

Apabila ingin tahu lebih lanjut cara daftar Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Terkini! NIK Terdaftar di dtks.kemensos.go.id Bisa Menikmati Bansos Kemensos yang Cair Hingga April 2021

Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2021:

1.  Kunjungi laman www.prakerja.go.id

2. Login menggunakan akun Prakerja yang telah dibuat.

3. Masukkan data diri (Nomor KK, NIK dan nomor telepon aktif).

Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Baca Juga: BSU 98,92 % Telah Tersalurkan, Menaker Usahakan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Kembali

4. Selesaikan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

5.Klik “Gabung” setelah pembukaan gelombang pada Kartu Prakerja.

6. Tunggu informasi hasil seleksi yang akan dikirim melalui email

Adanya program Kartu Prakerja ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mengembangkan skil dan kompetensinya di dunia kerja.

Baca Juga: Segera Ketahui Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis 2021, Login www.pln.co.id dan Buka PLN Mobile

Kartu Prakerja ini ditunjukan bukan untuk pekerja saja melainkan pencari kerja, buruh yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi yang telah terpenuhi syaratnya.

Sedangkan syarat daftar Kartu Prakerja 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

Baca Juga: Ida Fauziyah Akan Salurkan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Cek dan Ketahui Penerimanya


2. Usia 18 tahun

3. Tidak menempuh pendidikan formal


Tetapi walau semua masyarakat dapat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja akan tetapi, ada beberapa pekerja yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Berkualitas Hanya 1 Jutaan di Februari, Cek Ada OPPO, Samsung, Vivo, Xiaomi, dan Realme

Adapun pekerja yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja sebagai berikut:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Nah bagi anda yang telah terpenuhi syarat bisa daftar Kartu Prakerja di 2021 ini melalui www.prakerja.go.id.***
 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x