MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya pernah menyatakan, ada peserta yang disingkirkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji termin 3 2021.
Penyaluran BLT BPJS Subsidi Gaji di termin 3 akan lebih ketat daripada tahun sebelumnya.
BSU BLT BPJS akan disalurkan secara akurat, agar penyaluran subsidi gaji ini bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Malaysia Tingkatkan Inokulasi Covid-19, Sekitar 80 Persen Penduduk akan Divaksin
Seperti kejadian tahun sebelumnya, terdapat pekerja yang menerima BSU dengan gaji diatas Rp5 juta.
Padahal dalam persyaratan utama sudah tercantum, penerima BLT BPJS hanya untuk karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta saja.
Maka dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan pembersihan data.
Baca Juga: Perpanjang SIM, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial Ingatkan Masyarakat Taat Aturan
Namun, Ida tidak memberitahukan berapa jumlah pekerja yang singkirkan dari penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.