Menaker Nyatakan, Ada Peserta yang Disingkirkan Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021

- 22 Februari 2021, 05:00 WIB
Menaker Nyatakan, Ada Peserta yang Disingkirkan Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021
Menaker Nyatakan, Ada Peserta yang Disingkirkan Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021 /Humas Kemnaker/Dok. Humas Kemnaker

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya pernah menyatakan, ada peserta yang disingkirkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji termin 3 2021.

Penyaluran BLT BPJS Subsidi Gaji di termin 3 akan lebih ketat daripada tahun sebelumnya.

BSU BLT BPJS akan disalurkan secara akurat, agar penyaluran subsidi gaji ini bisa tepat sasaran.

Baca Juga: Malaysia Tingkatkan Inokulasi Covid-19, Sekitar 80 Persen Penduduk akan Divaksin

Seperti kejadian tahun sebelumnya, terdapat pekerja yang menerima BSU dengan gaji diatas Rp5 juta.

Padahal dalam persyaratan utama sudah tercantum, penerima BLT BPJS hanya untuk karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta saja.

Maka dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan pembersihan data.

Baca Juga: Perpanjang SIM, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial Ingatkan Masyarakat Taat Aturan

Namun, Ida tidak memberitahukan berapa jumlah pekerja yang singkirkan dari penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x