Menaker Nyatakan, Ada Peserta yang Disingkirkan Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021

- 22 Februari 2021, 05:00 WIB
Menaker Nyatakan, Ada Peserta yang Disingkirkan Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021
Menaker Nyatakan, Ada Peserta yang Disingkirkan Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021 /Humas Kemnaker/Dok. Humas Kemnaker

Ketahuilah, hal tersebut memang direkomendasikan oleh Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sebab, masih ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta dan itu tidak termasuk dalam syarat penerima.

Baca Juga: Jika NIK Sudah Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Segera Ketahui Cara Mencairkan Bansos Kemensos 2021

Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.

Maka segeralah cek nama Anda melalui www.kemnaker.go.id, untuk mengkonfirmasi nama Anda ada atau tidaknya.

saat ini, Kemnaker hanya menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga Hp Xiaomi Terbaru Februari 2021

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini.

Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah