Perpanjang SIM, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial Ingatkan Masyarakat Taat Aturan

- 21 Februari 2021, 17:00 WIB
/

MEDIA PAKUAN-Diakhir pekan ini Minggu, 21 Februari 2021, Wali Kota (Walkot) Bandung, Oded Muhammad Danial memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C miliknya.

Dalam aktivitas itu, ia mengingatkan masyarakat untuk mengikuti jejaknya agar terhindar dari tilang, serta dapat berkendara dengan tenang dan aman.

Oded bersyukur lantaran salah satu kewajiban sebagai warga negara sudah dilaksanakannya.

Tak lupa, ia juga mengingatkan masyarakat yang akan membuat SIM, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Cermati Syarat Usia Maksimal Tiap Intansi

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri, kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, juga menjadi syarat wajib pemilik SIM.

Fungsi SIM A ialah untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Sementara SIM C khusus untuk mengemudikan Sepeda Motor.

Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, antara lain berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D, 20 tahun untuk SIM B1, dan 21 tahun untuk SIM B2.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x