KIP Kuliah 2021, Kemendikbud Permudah Akses Buruan Daftar! Ini Syarat dan Cara Daftar

- 18 Februari 2021, 16:01 WIB
KIP Kuliah 2021, dari Kemendikbud
KIP Kuliah 2021, dari Kemendikbud /Istagram kip/

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Selain itu, Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan
dengan :

Baca Juga: Ashanty Blak-blakan Renggangnya Aurel-Azriel dengan Krisdanyati, Berharap Bisa Segera Berdamai

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Akan tetapi, jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari persyaratan diatas.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x