Pendaftaran KIP Kuliah Kemendikbud 2021 Sudah Dibuka, Klik di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 16 Februari 2021, 16:00 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /Kemendikbud
MEDIA PAKUAN - Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 sudah dibuka.
 
Jangan lupa klik di kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk mendaftar KIP kuliah ini. 
 
Program KIP kuliah yang bisa diikuti melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id ini menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
 
 
Sebelumnya pada 2020 Kemendikbud juga memberikan 200 ribu mahasiswa bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
 
Dan kini pada 2021 program PIP tersebut dituangkan dalam bentuk program KIP Kuliah.
 
Dengan adanya program KIP kuliah ini pemerintah berharap dapat menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
 
 
Bagi yang ingin mendaftar KIP kuliah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
 
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
 
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
 
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
 
 
Selain itu, Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan :
 
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
 
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
 
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
 
Namun, jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari kriteria diatas, calon penerima masih bisa mendaftar untuk dapat KIP kuliah dengan syarat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
 
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
 
Sementara itu untuk cara mendaftar kamu tinggal mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
 
 
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
 
Selain itu, untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
 
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
 
 
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.***

Editor: Siti Andini

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x