Buruan Daftar KIP Kuliah Kemendikbud 2021, Kuota terbatas! Kunjungi Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

- 15 Februari 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

 

 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) kembali mengadakan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah pada 2021.
 
Program KIP kuliah ini akan diberikan pada anak bangsa yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
 
Sebelumnya pada 2020, Kemendikbud juga menyalurkan KIP Kuliah ini kepada sekira 200 ribu mahasiswa yang dituangkan dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
 
 
Dengan adanya KIP kuliah ini pemerintah berharap dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
 
Selain itu, Program KIP kuliah ini juga sebagai upaya pemerintah untuk menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
 
Bagi yang ingin mendaftar KIP kuliah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
 
 
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
 
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
 
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
 
 
Selain itu, Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan
dengan :
 
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
 
 
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
 
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
Namun, jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari kriteria diatas.
 
 
Calon penerima masih bisa mendaftar untuk dapat KIP kuliah dengan syarat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
 
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
 
Sementara itu untuk cara mendaftar kamu tinggal mengunjungi laman kip-uliah.kemdikbud.go.id.
 
 
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
 
Selain itu, untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
 
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
 
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
 
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan
NPSN.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x