Jangan Diam Saja! Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Simak Syarat dan Cara

- 13 Februari 2021, 09:47 WIB
Program KIP Kuliah.
Program KIP Kuliah. /
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan pendidikan di tingkat perguruan tinggi.
 
Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi.
 
Program tersebut dituangkan dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP).
 
 
Kuliah yang akan diberikan kepada calon mahasiswa atau mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima.
 
KIP kuliah ini menjadi upaya pemerintah untuk menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
 
Sebelumnya pada 2020 pemerintah juga memberikan bantuan kepada sekira 200 ribu mahasiswa melalui program Program Indonesia Pintar (PIP).
 
 
Dan kini program tersebut akan kembali disalurkan dalam bentuk KIP Kuliah
 
Bagi yang ingin mendaftar KIP kuliah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
 
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
 
 
Terutama bagi yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
 
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
 
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
 
 
Selain itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan
dengan :
 
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
 
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
 
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
 
Namun, jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari kriteria diatas.
 
Calon penerima masih bisa mendaftar untuk dapat KIP kuliah dengan syarat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
 
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
 
Sementara itu untuk cara mendaftar kamu tinggal mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
 
 
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
 
Selain itu, untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
 
 
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x