KIP Kuliah 2021, Kemendikbud Permudah Akses Buruan Daftar! Ini Syarat dan Cara Daftar

- 18 Februari 2021, 16:01 WIB
KIP Kuliah 2021, dari Kemendikbud
KIP Kuliah 2021, dari Kemendikbud /Istagram kip/

Baca Juga: NARKOBA MASUK DESA! BNN Sukabumi Lakukan Cegahtangkal Bentuk Kampung Bersinar dan Desa Tangguh

Calon penerima masih bisa mendaftar untuk dapat KIP kuliah yaitu dengan syarat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Sementara itu untuk cara mendaftar kamu tinggal mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Baca Juga: Akhirnya 137.848 CPNS Formasi 2019 Terima NIP dari BKN, Cek Segera, Inilah Rekap NIP Jabar

Selain itu, untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x