Buruan Daftar KIP Kuliah Kemndikbud 2021, Mudah! Kunjungi kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 17 Februari 2021, 09:23 WIB
Pilihan jalur seleksi SNMPTN di sistem KIP-Kuliah resmi dibuka mulai 14 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021.
Pilihan jalur seleksi SNMPTN di sistem KIP-Kuliah resmi dibuka mulai 14 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021. /Instagram/@kipkuliah.kemendikbud
 
MEDIA PAKUAN - Mahasiswa atau calon Mahasiswa segera daftarkan diri kamu untuk mendapat Bantuan pendidikan dari pemerintah dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021.
 
Program KIP Kuliah ini merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
 
Pada tahun Sebelumnya, Kemendikbud juga telah memberikan Bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) kepada sekira 200 ribu mahasiswa.
 
 
Dan kini pada 2021 satu PIP akan dituangkan dalam bentuk KIP Kuliah.
 
Program KIP Kuliah Kemendikbud ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
 
Bagi yang ingin mendaftar KIP kuliah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
 
 
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
 
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
 
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
 
 
Selain itu, Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan
dengan :
 
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
 
 
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
 
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
 
Akan tetapi, jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari persyaratan diatas.
 
Tenang calon penerima masih bisa mendaftar untuk dapat KIP kuliah yakni dengan syarat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
 
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
 
Sementara itu untuk cara mendaftar kamu tinggal mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
 
 
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
 
Selain itu, untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
 
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
 
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
 
Selain itu, calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x