MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021.
KIP Kuliah ini diberikan Kemendikbud sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Selain itu, Kemendikbud berharap dengan adanya KIP Kuliah ini dapat menyiapkan generasi bangsa yang cerdas dan kompetitif.
Sebelumnya, pada 2020 Kemendikbud juga telah memberikan Bantuan kepada sekira 200 ribu mahasiswa dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Kini pada 2021 Kemendikbud kembali menyalurkan PIP tersebut dalam bentuk KIP kuliah.
Bagi yang ingin mendaftar KIP kuliah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya