MEDIA PAKUAN - Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka mengamankan para pelaku jaringan Lembaga Permasyarakatan Bukitiinggi di kawasan Jorong Siduampan Parit Koto Balingka.
Sekitar ada empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang kini sudah di amakan personil Polres Pasaman Barat.
Baca Juga: Ketahuilah! Jangka Waktu Hubungan Perjanjian Kerja PPPK 2021, Ini Kejelasannya
Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat membenarkan telah mengamankan empat pelaku jaringan Lapas.
"Mereka ditangkap Senin kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kita ekspos karena kemarin masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwasannya para pelaku dengan inisial B (42), R (26), K (20) dan M (31). Sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.
Pada saat melakukan, penangkapan berawal dari salah satu pelaku yang berinisial B (42) yang ternyata dia merupakan pemain lama mengedarkan sabu yang menjadi target operasional polisi