Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Berbasis Mikro

- 8 Februari 2021, 16:58 WIB
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian /Dok / Kemendagri.go.id

MEDIA PAKUAN-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan. Instruksi sebagai upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Aturan ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di level desa dan kelurahan.

Dikutip dari laman Setkab.go.od, Tito mengatakan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro.

Baca Juga: Pembelajaran Daring Perlihatkan Kesenjangan Indonesia, Menko PMK Muhadjir Effendy: Jangan Bicara 4.0

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ungkap instruksi Mendagri diktum kesatu.

Selain itu, instruksi ini  ditujukan kepada para  bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Seskab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x