Batasi Massa yang Berdemo, Mendagri Tito Karnavian Ubah 3M jadi 4M

- 19 Desember 2020, 06:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /titokarnavian/Instagram.com/@titokarnavian
 
MEDIA PAKUAN - Dimasa pandemi seperti ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, demo harus dibatasi 50 orang saja. 
 
"Demo tetap bisa dilaksanakan, tapi harus adaptif dengan situasi pandemi. Demo yang sampai ribuan orang itu jadi 'superspreader', COVID-19 menyebarnya jadi sangat besar sekali."
 
"Bagaimana dia mau 'contact tracing' orang yang positif, virusnya pindah-pindah ke orang-orang yang lain. Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang," kata Tito, dikutip dari Antara. 
 
 
Menurutnya, hal itu agar aparat penegak hukum bisa mencegah terjadinya penularan Covid 19 secara baik dan tenaga pelacak (tracer) mampu melakukan pelacakan orang positif Covid 19.
 
Disamping itu, dia juga menyampaikan bahwa 3M menurutnya harus ditambah menjadi 4M.
 
"Saya sering komplain, mohon maaf, dengan bahasa 3M. Saya enggak 'sreg' betul. Maunya 4M, memang harusnya 4M," ujar Tito. 
 
 
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020, Jumat, 18 Desember 2020.
 
Tito menilai imbauan menghindari kerumunan itu sering terlupakan oleh banyak pihak, padahal yang paling berbahaya dalam masa pandemi Covid 19 saat ini adalah terjadinya kerumunan massa. 
 
Tito mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menggunakan istilah 4M tersebut. 
 
 
"Ini nih yang paling bahaya ini nih, ya kerumunan ini. Jadi, harus menghindari kerumunan," kata Tito menambahkan. 
 
Pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu, menurut Tito, Kemendagri sudah mulai mempraktikkan upaya mematuhi aturan 4M itu. 
 
 
Salah satu upaya mematuhi aturan 4M yang dilakukan Kemendagri adalah dengan mengganti aturan kampanye yang tadinya mengumpulkan massa banyak, menjadi rapat terbatas dengan maksimal 50 orang saja. 
 
Mendagri berpendapat bahwa aturan yang sama sebetulnya bisa diterapkan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi. 
 
Para demontrasi bisa dibatasi dengan diikuti 50 orang peserta saja menurutnya, dalam kesempatan yang sama tersebut.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x