Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Berbasis Mikro

- 8 Februari 2021, 16:58 WIB
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian /Dok / Kemendagri.go.id

Melarang kerumunan lebih dari tiga orang membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga: Diduga Milik Pasukan Inggris, TNI Temukan Ribuan Peluru Aktif di Kalimantan

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” ungkapnya dalam diktum ketiga Inmendagri.

Pada diktum keempat mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. 

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

“Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan,” ungkap diktum kelima.

Maka perlu melaksanakan empat fungsi tersebut, ditegaskan dalam diktum keenam, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas COVID-19.

Diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Seskab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah