Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Berbasis Mikro

- 8 Februari 2021, 16:58 WIB
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian /Dok / Kemendagri.go.id

Baca Juga: 12 Syarat yang Wajib Dipenuhi, Inilah Cara Mudah untuk Mengikuti seleksi CPNS 2021 di Sscasn.bkn.go.id

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan . Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Seskab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah