Ada-ada Saja! Benarkah Pulsa Dan Token Listrik Dikenakan Paja? Begini Sri Mulyani Menjelaskan

- 30 Januari 2021, 18:25 WIB
Pembelian token listik, pulsa handphone dan kartu perdana akan dikenakan PPN mulai 1 Februari 2021
Pembelian token listik, pulsa handphone dan kartu perdana akan dikenakan PPN mulai 1 Februari 2021 /dok pln/
 
 
MEDIA PAKUAN - Beredar informasi terkait kebijakan Kementerian Keuangan yang menyatakan pungutan pajak baru untuk pulsa dan token listrik.
 
Menanggapi informasi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan melalui akun instagram miliknya.
 
Pada postingan istagramnya Sri Mulyani menjelaskan terkait informasi pemajakan atas pulsa, vocer, dan token listrik. 
 
 
Yang berdasarkan informasi aturan pungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
 
Ia menyatakan ketentuan itu tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik.
 
Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru diterbitkan.
 
 
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," ujarnya seperti dikutip dari akun instagramnya @smindrawati.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
Dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
 
 
Dalam penyederhanaan pengenaannya yaitu pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana dilakukan dengan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
 
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," katanya.
 
Kemudian PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan berupakomisi yang diterima agen penjual.
 
 
Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
 
Sedangkan pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka.
 
Yang dikenakan kepada distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
 
 
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," ujarnya.*** Samsun Ramlie
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x