Perhatian Buat Perokok! Mulai 1 Februari 2021 Cukai Rokok Naik 12 Persen, Sri Mulyani: Kejar Target

- 27 Januari 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi Merokok.
Ilustrasi Merokok. /Pixabay.com/zaur
 
MEDIA PAKUAN - Mulai 1 Februari 2021 mendatang secara resmi Pemerintah Indonesia akan menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok. 
 
Dengan kebijakan tersebut harga rokok akan dipatok tambahan cukai sebesar 12,5 persen. 
 
Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 27 Januari 2021.
 
 
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan cukai tidak diberlakukan pada semua golongan atau tidak semua jenis rokok dinaikan tarif cukainya. 
 
Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. 
 
Untuk kategori SKM, cukainya naik 13,8-16,9 persen, tergantung golongan. Sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen.
 
 
Kebijakan ini diterapkan agar mencapai target penerimaan cukai yang ditentukan pemerintah pada tahun 2021 ini.
 
Berdasarkan acuan pendapatan cukai sepanjang tahun 2020 yang tumbuh 2,3 persen dibanding tahun 2019.
 
Ia menjelaskan, sampai dengan akhir 2020 Realisasi penerimaan kepabeaan dan cukai secara keseluruhan mencapai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3 persen dibanding tahun 2019. 
 
Sementara penerimaan cukai sepanjang 2020 sebesar Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3 persen dari tahun sebelumnya. 
 
 
Ini terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp170,24 triliun, etil alkohol (MMEA) hanya Rp5,76 triliun, dan etil alkohol senilai Rp240 miliar.
 
"Pada APBN tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp180 triliun," ujarnya.
 
Target tersebut, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas cukai rokok Rp173,78 triliun. 
 
 
"Sementara sisanya sebesar Rp6,21 triliun, ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai etil alkohol, dan penerimaan cukai lainnya," paparnya.*** Samsun Ramlie
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x