Vaksin Gratis Tanpa Syarat! Menteri Keuangan Sri Mulyani Bagikan Pendapatnya

- 20 Januari 2021, 13:23 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati
MEDIA PAKUAN - Vaksin Covid-19 gratis tanpa syarat sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyat.
 
Untuk melakukan pengadaan dan distribusi, serta pengawasannya, vaksinasi pun perlu memprioritaskan penyediaan anggaran. 
 
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantas memberikan pendapatnya terkait vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan secara gratis untuk seluruh masyarakat di Indonesia, pada Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI hari Selasa, 19 Januari 2021. 
 
 
"APBN 2021 menjadi instrumen yang memberi dukungan penuh untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan," ungkapnya seperti dilansir Media Pakuan dari situs resmi Kementrian Keuangan. 
 
Sri Mulyani mengaku mendukung penuh pelaksanaan dan penganggaran vaksinasi Covid-19 yang digelar di Indonesia.
 
"Kementerian Keuangan, dalam hal ini memberikan dukungan penuh kebutuhan anggaran penyediaan vaksin," katanya. 
 
 
Sri Mulyani menyebutkan bahwa anggaran pengadaan vaksin mencapai 74 triliun rupiah yang akan dipenuhi dengan alokasi APBN 2021 sebesar 18 triliun rupiah.
 
“Estimasi saat ini mencapai 73-74 triliun rupiah, ini estimasi sangat awal dilakukan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN)." tambahnya.
 
Selain bersumber dari APBN 2021, ia juga menyebut anggaran vaksin bersumber dari realokasi anggaran PC PEN 2020 sebesar Rp 36,4 triliun, refokusing pagu anggaran Kemenkes 2020 untuk pengadaan vaksin Rp637 miliar. 
 
 
Menurutnya strategi vaksinasi Covid-19 sudah memiliki landasan hukum, mulai dari Perpres 99/2020 mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.
 
"Juga aturan teknis dari Kemenkes tentang penugasan  PT Biofarma untuk pelaksanaan pengadaan vaksin,” katanya.
 
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 Pemerintah Daerah harus mengalokasikan minimal 4% dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021. 
 
 
Namun apabila Pemda tidak mendapatkan alokasi DAU, maka dukungan pendanaan akan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
 
"Meskipun pemerintah pusat menangani urusan bidang kesehatan akibat adanya pandemi ini, kita tetap meminta partisipasi Pemda. Jangan sampai pemerintah daerah hanya mengandalkan dari pusat." pungkasnya. *** (Samsun Ramli) 

Editor: Siti Andini

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x