MEDIA PAKUAN - Selain punya produk yang berkualitas, hal pertama yang perlu para membuat produk makanan minuman adalah perizinannya.
Surat perizinan ini disebut Surat perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) yang berupa sertifikat SPP-IRT.
Tujuan memiliki sertifikat SPP-IRT ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk kalian layak dan aman dikonsumsi.
Baca Juga: Harus Tahu! Inilah Jenis Usaha Pangan yang Bisa Mendapatkan Sertifikat Perizinan SPP-IRT
Ada beberapa syarat untuk pengajuan surat perizinan berupa sertifikat SPP-IRT.
1. Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP ) pemilik usaha
2. Pas foto 3x4 pemilik usaha ( 3 lembar )
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Danah lokasi denah bengunan