Punya Usaha Produk Makanan dan Minuman, Ini Syarat untuk Dapatkan Surat Perizinan Berupa Sertifikat SPP, IRT

- 30 Januari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi makanan sehat
Ilustrasi makanan sehat /pixabay.com/silviarita/

MEDIA PAKUAN - Selain punya produk yang berkualitas, hal pertama yang perlu para membuat produk makanan minuman adalah perizinannya.

Surat perizinan ini disebut Surat perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) yang berupa sertifikat SPP-IRT.

Tujuan memiliki sertifikat SPP-IRT ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk kalian layak dan aman dikonsumsi.

Baca Juga: Harus Tahu! Inilah Jenis Usaha Pangan yang Bisa Mendapatkan Sertifikat Perizinan SPP-IRT

Ada beberapa syarat untuk pengajuan surat perizinan berupa sertifikat SPP-IRT.

1. Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP ) pemilik usaha

2. Pas foto 3x4 pemilik usaha ( 3 lembar )

3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4. Danah lokasi denah bengunan

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x