Pembukaan PPPK dan CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Buruan Cek Keunggulannya!

- 22 Januari 2021, 10:52 WIB
Lebih baik CPNS atau PPPK? Berikut faktanya
Lebih baik CPNS atau PPPK? Berikut faktanya //Instagram/@bkngoidofficial/
 
MEDIA PAKUAN - Para pegawai harus berbahagia pada 2021 inj sebab dua seleksi untuk para pegawai yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada tahun ini.
 
Lalu sebaiknya pegawai memilih seleksi PPPK atau CPNS? Yuk cek penjelasannya berikut.
 
Banyak pegawai yang mengira bahwa seleksi CPNS lebih mengjntungkan dibandingkan dengan PPPK.
 
 
Namun, dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia menurut Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa keduanya sama statusnya.
 
Dirinya mengatakan baik PNS atau PPPK memiliki gaji hingga tunjangan yang sama.
 
Menurutnya fasilitas yang akan didapat PPPK, telah diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
 
 
"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," katanya.
 
Ia juga menanggapi terkait kabar yang beredar mengenai PPPK yang bisa diberhentikan begitu saja.
 
Menurutnya kenyataannya tidak demikian sebab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.
 
 
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suherman mengatakan, pegawai yang lulus seleksi PPPK setara dengan PNS.
 
Sehingga proses pemberhentian juga harus melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan.
 
 
"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan ada mekanisme yang sama dengan PNS, makannya PPPK ada nomor Induk. Kalau ada nomor Induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak, ada tahapan dan proses di situ," tuturnya.
 
Tahapan pemberhentian pegawai PPPK juga sama dengan PNS sesuai yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014.
 
Untuk itu mau para calon peserta bebas memilih apa ikut seleksi CPNS atau PPPK karena keduanya sama menguntungkan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x