Mana yang Lebih Baik CPNS atau PPPK? Cek Faktanya Disini

- 21 Januari 2021, 15:25 WIB
Lebih baik CPNS atau PPPK? Berikut faktanya
Lebih baik CPNS atau PPPK? Berikut faktanya //Instagram/@bkngoidofficial/
MEDIA PAKUAN - Pada 2021 ini, pemerintah akan membuka perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Kabarnya untuk seleksi PPPK pemerintah akan membuka rekrutmen untuk satu juta guru.
 
Namun, menurut kabar yang beredar banyak yang menganggap status PPPK kurang menguntungkan dibanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
 
Hingga mencuat pertanyaan, manakah yang lebih baik PPPK atau CPNS yang harus diikuti pada 2021 ini? yuk cek faktanya disini.
 
Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia menurut Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa keduanya sama statusnya.
 
Dirinya mengatakan baik PNS atau PPPK memiliki gaji hingga tunjangan yang sama.
 
 
Menurutnya fasilitas yang akan didapat PPPK, telah diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
 
"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," katanya.
 
Ia juga menanggapi terkait kabar yang beredar mengenai PPPK yang bisa diberhentikan begitu saja.
 
Menurutnya kenyataannya tidak demikian, sebab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.
 
 
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suherman mengatakan, pegawai yang lulus seleksi PPPK setara dengan PNS.
 
Sehingga proses pemberhentian juga harus melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan.
 
 
"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan ada mekanisme yang sama dengan PNS, makannya PPPK ada nomor Induk. Kalau ada nomor Induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak, ada tahapan dan proses di situ," tuturnya.
 
Tahapan pemberhentian pegawai PPPK juga sama dengan PNS sesuai yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Instagram CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x