Jangan! Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Terancam Gagal Disalurkan,Ini Penjelasannya

- 22 Januari 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /


MEDIA PAKUAN - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU), masih di pertimbangkan.

Sampai saat ini masih ada juga pekerja yang rekeningnya belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikarenakan masih bermasalah. Terutama datanya ada dua. Termasuk rekening tidak valid, rekeningnya diblokir, ada juga yang tidak sesuai NIK dan dibekukan oleh bank.
 
Baca Juga: Awas Bikers! Abaikan Lever Guard, Kecelakaan Berkendaraan Persis Berada Didepan Mata

Sehingga banyak dana BSU dikembalikan lagi ke kas Negara. Hal tersebut sesuai  ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Selesainya tahun anggaran 2020, maka penyaluran subsidi gaji berencana akan dikirimkan kembali di 2021.

Dilansir Media Pakuan dari laman resmi Kemnaker, pada Januari 2021, rekonsiliasi data tengah dilakukan dengan bank penyalur.

Bila rekonsiliasi data sudah selesai dilakukan, maka tinggal meminta perbendaharaan negara agar BSU disalurkan kembali.

Semenatara itu, Presiden Joko Widodo juga membahas juga tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
Baca Juga: Luar Biasa! Pemkot Semarang Apresiasi Seleksi PPPK 2021, Kemendikbud: 700.000 Guru Honorer

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ujarnya.

Pria asal Surakarta itu memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, dijamin tidak akan nyangkut di Kemnaker.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya.

Adapun alur perbaikan rekening yang sudah diberitahukan Kemnaker, berikut ini:
 
Baca Juga: Hati-hati! Weton Ini Dianggap Kurang Beruntung Berdasarkan Primbon Jawa

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BPJamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),
 
Baca Juga: Tidak Perlu Cemas! 10 Bengkel di Sukabumi Siap Melayani Anda

4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,

5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.***




Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x