Gampang! Hanya Dua Tahapan Saja di Seleksi PPPK 2021, Kesempatan Nih Bagi Para Guru Honorer

- 13 Januari 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi guru yang berstatus PPPK.
Ilustrasi guru yang berstatus PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

MEDIA PAKUAN - Ternyata terdapat dua tahapan saja di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimana, terdapat tiga tahapan seleksi.

Maka dari itu, Seleksi PPPK 2021 lebih mudah dibandingkan dengan seleksi CPNS di tahun ini.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Tahapan-tahapan dalam seleski PPPK 2021 yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:

Baca Juga: Luar Biasa! Presiden Jokowi Bagikan Kabar Gembira, Dua Perempuan Indonesia Masuk Daftar Berpengar

1. Usia minimal 35 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Luapkan Guguran Lava Pijar 18 Kali, Gunung Merapi Tunjukan Aktivitas Bahaya

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

6. Punya latar belakang pendidikan

Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Divaksinasi Corona, Jokowi Ceritakan Pengalamannya

7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Cek Faktor yang Bisa Buat Kamu Gagal Seleksi

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

Baca Juga: Tingkah Nyeleneh Jin BTS Perlakukan Barang Mewah Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Baca Juga: Tingkah Nyeleneh Jin BTS Perlakukan Barang Mewah Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

Baca Juga: Cukup Pakai NIK, KTP Cara Mengecek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Login, pedulilindungi.id

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x