Info Penting, Simak Aturan Penempatan Guru yang Lulus Seleksi PPPK 2021

- 12 Januari 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pixabay/mohamed Hassan

MEDIA PAKUAN-Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi ini ditujukan untuk para tenaga pengajar honorer yang berumur 35 tahun keatas.

Pemerintah menyediakan sekira satu juta formasi kosong untuk seleksi PPPK 2021 ini.

Seleksi ini akan diadakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Namun, ada yang berbeda dari seleksi PPPK formasi guru 2021 ini, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali dalam setahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siap di Vaksin Corona Pertama 13 Januari Besok

Nah, kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai dengan tiga kali.

Namun, hal tersebut juga mempengaruhi aturan penempatan guru yang lulus seleksi.

Baca Juga: Kulit Korban Sriwijaya Air SJ182 DItemukan Basarnas di Hari Keempat

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x