Jangan Mengeluh! Rekrutmen Seleksi PPPK 2021 Bagi Para Guru Honorer Masih Ada Kesempatan

- 12 Januari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi guru dengan PPPK.
Ilustrasi guru dengan PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidian (Kemendikbud) menggelar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021.

Pendaftarannya sudah dimulai sejak awal Januari 2021 lalu, maka ini kesempatan bagi kalian untuk bisa menjadi PPPK.

Seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer K2 dari sekolah swasta maupun negeri.

Seleksi ini juga dibuka untuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dengan formasi kosong yang masih dibuka sekitar 1 jutaan.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Pilihan Jokowi? Ini Faktanya

Namun untuk mekanisme seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan seleksi CPNS. Masih ada seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan saja, dibandingkan dengan CPNS yang terdapat tiga tahapan.

Maka seleksi PPPK 2021 akan lebih mudah daripada seleksu CPNS mendatang.

Tahapan-tahapan dalam seleksi PPPK 2021 yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siap di Vaksin Corona Pertama 13 Januari Besok

Di sisi lain, sudah banyak jaminan yang sudah terbukti mempunyai beberpa kelebihan dari PNS, diantaranya jika menjadi PPPK, Anda berpeluang untuk naik ke jabatan tertinggi.

Dibandingkan dengan PNS yang harus meniti karir dari nol terlebih dahulu, untuk bisa naik jabatan.

Di sisi lain juga, gaji pokok dan fasilitas sama dengan PNS, ketika sudah lulus seleksi PPPK.

Selain itu, batas usia saat melamar lebih panjang dan juga dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan.

Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:

Baca Juga: iPhone 13 Siap Meluncur dengan Peningkatan Kamera, Pengganti iPhone 12 yang Sempurna!

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Kulit Korban Sriwijaya Air SJ182 DItemukan Basarnas di Hari Keempat

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Baca Juga: Gak Nyangka! Jin BTS Ternyata Fanboy Berat Aktor Ini Lho

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Sinopsis Film In the Blood, Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini, Selasa 12 Januari 2021

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x