Belum Tahu! Inilah Keuntungan Menjadi PPPK Dibanding Jadi PNS

- 11 Januari 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi: CPNS 2021 akan segera dibuka, berikut adalah tahapan pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan agar bisa lulus
Ilustrasi: CPNS 2021 akan segera dibuka, berikut adalah tahapan pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan agar bisa lulus /Twitter/@BKNgoid



MEDIA PAKUAN - Di tahun 2021 ini akan dibuka dua seleksi bagi guru honorer, yaitu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Terdapat beberapa perbedaan pada kedua seleksi tersebut. Pada seleksi PPPK 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran untuk 1 juta formasi kosong.

Sedangkan seleksi CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran untuk mengisi 11.580 formasi kosong saja.

Baca Juga: Pelajar Siap-siap! Program SejutaCita Bagikan Beasiswa Rp5 Juta, Bagaimana Ketentuan Simak Disini

Tahapan-tahapan dalam seleski PPPK pada tahun 2021 ini yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi, dan SKB.

Adapun beberapa keuntungan menjadi PPPK daripada PNS adalah sebagai berikut :

1. Multi level entry

Baca Juga: Dana BLT UMKM Disalurkan Melalui Rekening Bank Himbara


Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon I-a dan I-b, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

2. Penghasilan sama dengan PNS

Baca Juga: Gawat! Tambahan Kematian Baru Korban Covid-19 di Kota Sukabumi Sudah Melebihi 3,1 Persen

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Juga: Hore!Kemnaker Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Meski Belum 100 Persen

4. Batas usia saat melamar lebih panjang

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun, hingga memasuki batas usia jabatan yang diisi.

Baca Juga: Wow! Butuh Waktu 15 Bulan Untuk Lakukan Vaksinasi Covid-19 Terhadap 181,5 Juta Jiwa

5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: KEMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x