MEDIA PAKUAN-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 segera digelar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi PPPK 2021 ini bagi para guru honorer berusia 35 tahun keatas.
Sementara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk para guru honorer maksimal 35 tahun.
Selain itu, seleksi PPPK 2021 ini membuka 1 juta formasi, berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya 11.580 formasi.
Baca Juga: Cek Rekening, Pastikan BST Bansos KK PKH Sudah Disalurkan
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, berikut daftarnya:
- Usia minimal 20 tahun;
- Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan;
- Tidak pernah dipidana;
- Bukan anggota parpol;
- Tidak pernah ikut dalam tindakan politik;
- Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:
- Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
- Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II;
- Tanggal lahir;