Gunakan Smarphone Klik www.kemnaker.go.id, Pastikan Anda Menjadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Januari 2021, 16:51 WIB
BSU Cair Bulan Januari 2021! Yuk, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU Cair Bulan Januari 2021! Yuk, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Unsplas/bady abbas

MEDIA PAKUAN - Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh para pekerja secara online dengan cara login www.kemnaker.go.id.

Namun sebelum login www.kemnaker.go.id siapkan terlebih dahulu smarthone, kartu KK dan KTP. Setelah itu, masuk web  data yang diperlukan untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, sebelum mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui login www.kemnaker.go.id, pastikan terlebih dahulu anda telah daftar dan memenuhi syarat.
 
Pengecekan secara online melalui www.kemnaker.go.id, agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:
 

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
 

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan berlanjut disalurkan oleh pemerintah kepada karyawan dengan syarat gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa sering terhambat dikarenakan ada sejumlah rekening penerima bermasalah sehingga tidak bisa disalurkan.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji yang bermasalah.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki rekening subsidi gaji/upah yang bermasalah, dengan cara mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja.

Nah bagi para pekerja agar memperhatikan rekening pada saat membuat  dan pastikan tidak ada masalah sedikitpun.  
 
Baca Juga: Terbaru di 2021! Inilah BLT untuk Anak Usia Dini Rp300 Ribu: BST Bansos KK PKH dari Kemensos

Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
 
Baca Juga: Terbaru di 2021! Inilah BLT untuk Anak Usia Dini Rp300 Ribu: BST Bansos KK PKH dari Kemensos

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
Baca Juga: Catat! Rekening Bermasalah Bakal Dikembalikan kepada Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
 



Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x