MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta kembali disalurkan di 2021 ini, bersamaan dengan Bantuan Sosial (Bansos) lainnya.
Baca Juga: Daftar Peringkat Reputasi 5 Besar Aktor Drama Korea Terpopuler Januari 2021
Pada penyaluran BLT Banspres UMKM di tahun ini, akan disalurkan kepada 16 juta pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang berhak dapat BLT Banpres UMKM ini, yaitu mereka yang berpenghasilan dibawah Rp300 Juta per tahun.
Hal tersebut memang kriteria yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Baca Juga: Atasi penyebaran Covid 19, Polres Tasikmalaya Gelar Operasi Yustisi Gaktibplin Masker
Berikut inilah kriteria lengkap pelaku UMKM yang ditetapkan Kemenkop.
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta