Jangan Lewatkan untuk Dapatkan BLT UMKM 2021, Inilah Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya!

- 2 Januari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /Pixabay

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil di masa pandemi ini dengan memberikan dana dengan besaran Rp2,4 Juta.

Perpanjangan waktu penyaluran BLT UMKM menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro untuk menjadi penerima bantuan tersebut.

Namun untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro kecil.

Baca Juga: Terbaru di 2021! Inilah BLT untuk Anak Usia Dini Rp300 Ribu: BST Bansos KK PKH dari Kemensos

Selain itu juga,BLT UMKM ini hanya akan diberikan pemerintah kepada penerima yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Adapun untuk mengetahui syarat, cara daftar dan mengecek nama penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta di 2021: Kesempatan Bagi Pelaku Usaha Menengah Kecil

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Catat! Rekening Bermasalah Bakal Dikembalikan kepada Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Tenang Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Coba Lakukan Cara Ini

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: NEW! Inilah Tanda eKTP Terdaftar di eform.bri.co.id, Cairkan Segera BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Gagal Terus! Inilah Ciri-Ciri Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bermasalah

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: 2021 ini Akankah Ada Penambahan Kouta Penerima BLT UMKM,Cek Disini

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x