Akses Link sscasn.bkn.go.id, Ikuti Cara Jitu Ini! Dijamin Anda Lolos Seleksi CPNS 2021

- 10 Desember 2020, 06:25 WIB
Info Terbaru CPNS 2021
Info Terbaru CPNS 2021 /Instagram/@bkngoidofficial

Baca Juga: Selalu Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Mungkin Inilah Penyebabnya

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS dengan Cepat? Ikuti Langkah ini

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Baca Juga: Inilah Penyebab Tidak Dapat BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya dengan Login eform.bri.co.id. dan Ikuti Langkah ini

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Baca Juga: Bila Pendaftar Belum Dapat BLT Banpres UMKM, Bisa Hubungi Call Center Berikut Ini

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikut inilah bocoran 5 formasi dengan 11.580 tempat kosong pada CPNS 2021.

Baca Juga: Perhatikan! Inilah Tanda Anda Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Buruan Cek lagi Sekarang!

1. Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Baca Juga: Gagal Dapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan? Cepat Penuhi Persyaratan Ini agar Cair

3. Ada  2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x